Berita Purbalingga
Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Pembatasan yang akan dilakukan Purbalingga pada 11-25 Januari 2021 itu di antaranya terkait jam operasional mal dan toko modern.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Wilayah Banyumas Raya mulai bersiap melaksanakan pembatasan kegiatan guna menekan kasus Covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat, tak terkecuali Purbalingga.
Pembatasan yang akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021 itu di antaranya terkait jam operasional mal dan toko modern.
Juga, soal pembatasan jam kerja serta work from home (WHF) bagi perusahaan. Namun, khusus bagi perusahan swasta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih akan membahasnya.
"Pemberlakuan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan," ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rilis yang diterima.
Baca juga: Selain Banyumas Raya, 2 Wilayah di Jateng Ini Juga Harus Melakukan Pembatasan Kegiatan 11-25 Januari
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan di Jawa Bali pada 11-25 Januari
Baca juga: Wisatawan Membeludak, Antrean ke Dino Land di Lembah Asri Serang Purbalingga Picu Kemacetan Parah
Baca juga: Ditemukan Beberapa Wisatawan Reaktif Hasil Rapid Test di Purbalingga, Bupati: Kami Pulangkan
Bupati yang akrab disapa Tiwi ini menambahkan, pembatasan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tiwi menjelaskan, pembatasan kegiatan bakal diterapkan di lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi.
Di lingkungan kerja Pemkab Purbalingga, pemberlakuan WFH memiliki porsi 75 persen. WFH kali ini lebih banyak dibanding sebelumnya, yang masih 50 persen.
Tetapi, Tiwi meminta pegawai tak menyamakan WFH dengan libur kerja.
"Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga, jika itu tidak bisa terpenuhi maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment," katanya.
Sementara, WFH di lingkungan kerja industri/pabrik/swasta, masih dibahas lantaran butuh pertimbangan adanya kekhawatiran terhadap dampak besar lain jika kebijakan itu diterapkan.
Baca juga: 625 Warga dari 11 Dusun di Kabupaten Magelang Mengungsi Lagi, Menempati 6 Titik Evakuasi
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas: Dikawal Densus 88 dan Mobil Ambulans, Keluar dari Lapas Pukul 05.28 WIB
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021: Ada Losmen Reborn di TVRI
Tetapi yang jelas, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat, serta operasi yustisi akan terus berjalan.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen.
Tentunya, ini dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tiwi juga mengatakan, kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) juga akan dibatasi maksimal 25 persen.
Tapi, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.