Berita Banyumas
Gerakan Pemuda Marhaenis Banyumas Dukungan TNI Polri Tindak Tegas FPI
GPM Cabang Banyumas mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah membubarkan FPI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Banyumas mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Sejak 30 Desember 2020, semua bentuk kegiatan, atribut serta simbol organisasi tersebut dilarang di wilayah hukum NKRI.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI. GPM Cabang Banyumas mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," ujar Ketua GPM Banyumas Eko Cahyono, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Polresta Banyumas Pantau Pergerakan FPI di Markas Cilongok
Baca juga: FPI di Banyumas Dilarang Berkegiatan, Termasuk Mengibarkan Bendera
Baca juga: Diduga Terpeleset, Penderes Nira di Ajibarang Banyumas Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa
Baca juga: Oplos Cabai Gunakan Cat Semprot di Banyumas, Petani Asal Temanggung Ini Terancam 3 Pasal Sekaligus
Keputusan tegas pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Kementerian/Lembaga ini menjadi bukti, negara hadir dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," katanya.
Bodro Wirawan, Wakil Ketua Bidang Politik GPM Banyumas, menyampaikan kepada warga Banyumas untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut.
Ia mengimbau masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ormas yang tidak sesuai peraturan perundangan, serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat ingin pemerintah bersikap tegas terhadap ormas-ormas yang sering memprovokasi dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.
"Kami mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa," kata Bodro.
Begitu pula Anggaran Dasar Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinilai memiliki anggaran dasar yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Dinkes Temanggung Terima Bantuan 1000 Alat Reagen, Ini Kelompok Sasaran Swab Antigen Gratis
Baca juga: Kementerian Sosial Salurkan Tiga Bansos Mulai Besok, Ada 38,8 Juta Penerima
Baca juga: Siaga, Gunung Merapi Luncurkan Guguran Material Sepanjang 1.500 Meter Arah Kali Lamat
Baca juga: Salatiga Masih Zona Merah Covid-19, Disdik Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
Tribun Banyumas
TribunBanyumas.com
pemerintah bubarkan FPI
Front Pembela Islam (FPI)
FPI
Gerakan Pemuda Marhaenis Banyumas
Ada Nakes Alami Mual dan Pusing seusai Divaksin, Dinkes Banyumas: Itu karena Ketakutan Berlebih |
![]() |
---|
Tawarkan Kerja Sama Jual Beli Gula Pasir, Karyawan BUMN Ini Tipu Pengusaha Banyumas Rp 660 Juta |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid Menyasar Wartawan di Banyumas: Ada yang Teriak-teriak Takut Jarum |
![]() |
---|
Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan saat Dijual, Ini Manfaatnya saat Tilang Elektronik Diterapkan |
![]() |
---|
Bejat, Dua Pemuda di Banyumas Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Media Sosial |
![]() |
---|