Berita Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai hari ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai hari ini. Termasuk, bagi kelas III kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500, menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPSJ Kesehatan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Itu berarti, peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Baca juga: Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Baca juga: Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Caranya
Baca juga: Mulai 1 Oktober, RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara Layani Pasien BPJS Kesehatan
Baca juga: 1,57 Juta Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Akibat Kenaikan Iuran
Namun, mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan menyeimbangkan fiskal APBN 2021.
Keputusan itu dikatakan telah melalui berbagai pertimbangan.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.
Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan, iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta Kelas 1, mulai 1 Januari 2021 adalah Rp 150.000.
Sementara, untuk Kelas 2, sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Januari Ini, Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Provinsi di Indonesia
Baca juga: Dieng Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Buktinya
Baca juga: Sempat Vakum, Bomber PSIS Semarang Ingin Lanjutkan Rintisan Usahanya Bikin Kaus
Baca juga: Pengecat Cabai di Banyumas Sudah Ditangkap, Pelaku Warga Temanggung, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000 namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000.
Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.
Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan Agus Putranto.
Terawan mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan nonalam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020). (Tribunnews.com/Yurika, Kompas TV/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-layanan-bpjs-kesehatan.jpg)