Berita Kesehatan

Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Caranya

Sebagian peserta BPJS Kesehatan, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta melakukan registrasi ulang.

Editor: rika irawati
ANTARAFOTO/RIVAN AWAL LINGGA
ILUSTRASI. Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang kepesertaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sebagian peserta BPJS Kesehatan, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta melakukan registrasi ulang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan, peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus

Baca juga: Mulai 1 Oktober, RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara Layani Pasien BPJS Kesehatan

Baca juga: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya, sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit.
  • Aplikasi JAGA KPK.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Iqbal mengatakan, peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.

Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).

Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved