Berita Kesehatan
Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Caranya
Sebagian peserta BPJS Kesehatan, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta melakukan registrasi ulang.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Baca juga: Banjir Belum Juga Surut, PMI Banyumas Galang Donasi Uang dan Barang. Bisa Dikirim ke Alamat Berikut
Baca juga: Pastikan Kesehatan Pengungsi, BPBD Banyumas Siagakan Tim Medis di Setiap Pengungsian di Kemranjen
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Banyumas Diumumkan, Peserta Tak Lolos Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Masa Sanggah
Baca juga: Jadi Penyelamat di Laga Kontra West Ham United, Diogo Jota Bawa Liverpool Puncaki Klasemen Sementara
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang".