Berita Kesehatan

Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Caranya

Sebagian peserta BPJS Kesehatan, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta melakukan registrasi ulang.

Editor: rika irawati
ANTARAFOTO/RIVAN AWAL LINGGA
ILUSTRASI. Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang kepesertaan. 

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca juga: Banjir Belum Juga Surut, PMI Banyumas Galang Donasi Uang dan Barang. Bisa Dikirim ke Alamat Berikut

Baca juga: Pastikan Kesehatan Pengungsi, BPBD Banyumas Siagakan Tim Medis di Setiap Pengungsian di Kemranjen

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Banyumas Diumumkan, Peserta Tak Lolos Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Masa Sanggah

Baca juga: Jadi Penyelamat di Laga Kontra West Ham United, Diogo Jota Bawa Liverpool Puncaki Klasemen Sementara

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved