Berita Kriminal
Pengecat Cabai di Banyumas Sudah Ditangkap, Pelaku Warga Temanggung, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah ditangkap dan sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Temanggung.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata cabai yang diduga diberi cat merah tersebut bukan hanya ditemukan di Pasar Wage Purwokerto.
Dinperindag Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah itu di dua pasar lain.
Yakni di Pasar Cermai Purwokerto dan Pasar Kemukus Sumbang Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Bikin Heboh, Pedagang Temukan Cabai Diolesi Cat Merah di Pasar Wage Purwokerto
Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka
Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir ini harga cabai memang mengalami kenaikan.
"Harga cabai sekarang berada di kisaran Rp 54 ribu hingga Rp 60 ribu perkilogram."
"Terkait cabai yang diduga dicat itu, kami temukan juga di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).
Diketahui bahwa cabai di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang mendapatkan supplai dari Pasar Wage Purwokerto.
Yunianto menambahkan, cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli dimana perbandingannya sekira 1:30.
Hal itu juga dipertegas Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman.
Satu kilogram cabai yang dicat itu dicampur dengan 30 kilogram cabai merah asli.
Dia menegaskan, saat ini cabai-cabai tersebut telah ditarik dan sudah tidak ditemukan lagi di pedagang.
"Awalnya ada aduan dari pedagang, ada sekira lima pedagang yang melapor."
"Dan itu memang dicampur dengan cabe rawit merah asli," katanya.
Arif menjelaskan, para pedagang Pasar Wage Purwokerto biasanya mempunyai juragan yang memasok cabai langsung ke pedagang.
Sedangkan juragan mendapatkan cabai itu dari para supplier.