Berita Jawa Tengah

Sanksi Bagi PKL Jalan Lawu Karanganyar: Izin Dicabut Kalau Ngeyel Buka Lapak di Malam Tahun Baru

PKL Jalan Lawu Karanganyar diminta tidak berjualan mulai Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 sampai Jumat (1/1/2021) pukul 04.00.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan mencabut izin Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar mulai dari Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen saat malam tahun baru.

Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/6447.7 tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima dan asongan.

Baik itu di alun-alun, Taman Pancasila, Karanganyar Food Center, Pujasera, maupun Jalan Lawu.

Baca juga: Mau Rapid Test Antigen Mandiri? Warga Karanganyar Bisa Lakukan di Dua Layanan Kesehatan Ini

Baca juga: Nantikan di Awal 2021, Ada Kredit Tanpa Bunga Bagi Kelompok Usaha Perempuan di Karanganyar

Baca juga: Warga Karanganyar Sudah Bisa Cetak Sendiri Kebutuhan Adminduk, Begini Cara Gampangnya

Baca juga: Polres Karanganyar: Jangan Sampai Tempat Hiburan Malam Abaikan Larangan Kami, Begini Risikonya

Mereka diminta tidak berjualan mulai Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 sampai Jumat (1/1/2021) pukul 04.00.

Yuli sapaan akrabnya menyampaikan, Pemkab Karanganyar telah mengizinkan para PKL berjualan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama ini.

Namun dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya meminta para PKL agar tidak berjualan selama malam tahun baru

Apabila ada PKL yang nekat jualan saat malam pergantian tahun, lanjut Juliyatmono, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, yakni mencabut izinnya. 

"Kami cabut izinnya kalau sampai ngeyel."

"Ini menuntut kepedulian sebagai wujud tanggung jawab mencegah Covid-19."

"Selama ini sudah kami fasilitasi, kami jaga."

"Kami hanya butuh satu malam."

"Toh orang tidak boleh berkerumun, siapa yang mau beli," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (29/12/2020). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, sosialisasi surat edaran telah dilakukan Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar.

Pihaknya akan melakukan upaya preventif dengan patroli dan menempatkan personel di beberapa lokasi sepanjang Jalan Lawu itu. 

"Kami patroli dan menempatkan petugas sejak Kamis (31/12/2020) pagi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved