Berita Jawa Tengah
Polres Karanganyar: Jangan Sampai Tempat Hiburan Malam Abaikan Larangan Kami, Begini Risikonya
"Jangan sampai imbauan dan aturan yang sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari justru dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam."
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengadakan kegiatan atau hiburan saat malam pergantian tahun baru.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada pihak pengelola terkait larangan mengadakan kegiatan atau hiburan saat malam tahun baru.
Baca juga: Keprihatinan Libur Natal di Candi Cetho Karanganyar, Jumlah Pengunjung Tak Seramai Tahun Lalu
Baca juga: Bantu Petani di Karanganyar, Secara Bertahap Diesel Bakal Diganti Meteran Listrik Ramah Lingkungan
Baca juga: Jika Terjadi Kemacetan, Berikut Ini Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Karanganyar
Kebijakan itu diterapkan dalam rangka mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19.
Dia menuturkan, jumlah tempat hiburan malam di Karanganyar tidaklah banyak.
Disebutnya ada tiga tempat hiburan yang cukup besar di Kecamatan Colomadu.
Lebih lanjut, kepolisian akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan saat malam pergantian tahun baru.
"Jangan sampai imbauan dan aturan yang sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari justru dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam."
"Kalau ada yang nekat, kami akan terapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/12/2020).
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan.
Baik itu di Alun-alun, Colomadu, bahkan Tawangmangu saat malam pergantian tahun baru.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
tempat hiburan malam
Polres Karanganyar
Malam Tahun Baru di Karanganyar
malam tahun baru
Karanganyar
Disparpora Kabupaten Karanganyar
Pemkab Karanganyar
jateng hari ini
Juliyatmono
Titis Sri Jawoto
AKP Tegar Satrio Wicaksono
Tawangmangu Karanganyar
UU Nomor 6 Tahun 2018
UU Kekarantinaan Kesehatan
Nava Hotel Tawangmangu
Devi Susanti
kesehatan
Nasib Keberangkatan Jamaah Calon Haji Bakal Ditentukan April 2021, Ini Bocoran Kemenag Blora |
![]() |
---|
Gubernur Ganjar Pranowo Minta Rp 3,19 Triliun, Tangani Banjir dan Rob Kawasan Pantura Jateng |
![]() |
---|
Masih Ada 2.236 Rumah Tangga di Blora Belum Mampu Pasang Listrik |
![]() |
---|
Jumat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih, Begini Skema Protokol Kesehatannya |
![]() |
---|
15 Jiwa Terpaksa Diungsikan, 3 Pondasi Rumah Warga Dusun Teken Karanganyar Tergerus Sungai Grompol |
![]() |
---|