Berita Jawa Tengah
Polres Karanganyar: Jangan Sampai Tempat Hiburan Malam Abaikan Larangan Kami, Begini Risikonya
"Jangan sampai imbauan dan aturan yang sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari justru dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam."
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengadakan kegiatan atau hiburan saat malam pergantian tahun baru.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada pihak pengelola terkait larangan mengadakan kegiatan atau hiburan saat malam tahun baru.
Baca juga: Keprihatinan Libur Natal di Candi Cetho Karanganyar, Jumlah Pengunjung Tak Seramai Tahun Lalu
Baca juga: Bantu Petani di Karanganyar, Secara Bertahap Diesel Bakal Diganti Meteran Listrik Ramah Lingkungan
Baca juga: Jika Terjadi Kemacetan, Berikut Ini Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Karanganyar
Kebijakan itu diterapkan dalam rangka mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19.
Dia menuturkan, jumlah tempat hiburan malam di Karanganyar tidaklah banyak.
Disebutnya ada tiga tempat hiburan yang cukup besar di Kecamatan Colomadu.
Lebih lanjut, kepolisian akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan saat malam pergantian tahun baru.
"Jangan sampai imbauan dan aturan yang sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari justru dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam."
"Kalau ada yang nekat, kami akan terapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/12/2020).
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan.
Baik itu di Alun-alun, Colomadu, bahkan Tawangmangu saat malam pergantian tahun baru.
Sebelumnya Pemkab Karanganyar juga telah menyosialisasikan tentang larangan mengadakan kegiatan atau hiburan saat malam pergantian tahun baru.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menuturkan, dalam rangka mengantisipasi kerumunan, pihaknya juga tidak menyelenggarakan hiburan serta pesta kembang api.
Selain itu Pemkab Karanganyar juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/6447.7 tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima dan asongan.
Baik itu di Alun-alun, Taman Pancasila, Karanganyar Food Center, Pujasera dan Jalan Lawu mulai dari Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen.

Baca juga: Buaya Muara Ditemukan Mati di Perairan Segara Anakan Cilacap, Bobotnya Capai 100 Kilogram
Baca juga: Sistem Prokes Sudah Siap, SMAN 1 Batur Banjarnegara Ingin Segerakan Pembelajaran Tatap Muka
Mereka diminta tidak berjualan mulai Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 sampai Jumat (1/1/2021) pukul 04.00.