Berita Jawa Tengah
Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Warga Geruduk dan Merusak Pintu RSUD Brebes
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan UU Kekarantinaan Kesehatan atas kasus RSUD Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Massa secara beringas menjebol pintu rumah sakit yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Brebes itu.
Kaca di pintu pun pecah.
Meski sudah dihadang satpam, sejumlah orang itu memaksa merangsek ke dalam.
Mereka emosi dan ingin menjemput jenazah pasien yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19).
Massa tak terima jenazah pasien yang merupakan anggota keluarga mereka, disemayamkan di ruang isolasi.
Mereka juga tak ingin jenazah dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan.
Baca juga: Dampak Longsor di Desa Bantar Banjarnegara Masih Terasa, Begini Cerita Perjuangan Warga Saat Ini
Baca juga: Sistem Prokes Sudah Siap, SMAN 1 Batur Banjarnegara Ingin Segerakan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
"Setelah dinyatakan meninggal dunia, pasien terkonfimasi positif Covid-19 tersebut rencananya akan dimakamkan sesuai standar protokol kesehatan."
"Namun pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan," kata Direktur Utama RSUD Brebes, Oo Suprana kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/12/2020).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga.
Namun pihak keluarga tetap bersikeras untuk mengambil pulang jenazah.
Sempat bersitegang dan ada pengrusakan fasilitas rumah sakit, pihak kepolisian, dan manajemen rumah sakit mencoba menenangkan massa.
Setelah mendapatkan arahan, akhirnya keluarga setuju jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
"Jenazah akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang ada."
"Setelah diberikan pemahaman oleh kami dan Kapolres, pihak keluarga sudah menerimanya untuk pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil rapid test dan swab PCR, jenazah pasien ibu hamil itu menunjukkan hasil reaktif dan positif Covid-19.