Berita Jawa Tengah
Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Warga Geruduk dan Merusak Pintu RSUD Brebes
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan UU Kekarantinaan Kesehatan atas kasus RSUD Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Setelah diberikan pemahaman oleh kami dan Kapolres, pihak keluarga sudah menerimanya untuk pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil rapid test dan swab PCR, jenazah pasien ibu hamil itu menunjukkan hasil reaktif dan positif Covid-19.
Viral di Media Sosial
Itu terkait beredar video yang kemudian menjadi viral di media sosial, puluhan warga menggeruduk RSUD Kabupaten Brebes, Sabtu (26/12/2020).
Video penggerudukan itu satu di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii.
Warga menggeruduk dan merusak pintu masuk hingga rusak.
Informasi yang didapatkan, kejadian terjadi pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 08.00.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, Sartono.
Ia membenarkan bahwa video itu betul terjadi dan ada di Brebes. (Mamduh Adi/ Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Naik Hingga Dua Kali Lipat, Segini Harga Sayur Mayur Jelang Natal dan Tahun Baru di Temanggung
Baca juga: Kapolres Temanggung: Tak Cuma Dibubarkan, Warga Terlibat Kerumunan Massa Wajib Jalani Rapid Test
Baca juga: Gedung SCS Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tegal, PT KAI: Kami Kaji Terlebih Dahulu
Baca juga: Wajah Baru Jalan Pancasila Mengundang Perhatian Warga, Begini Cara Pemkot Tegal Cegah Kerumunan