Berita Jawa Tengah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Warga Geruduk dan Merusak Pintu RSUD Brebes

Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan UU Kekarantinaan Kesehatan atas kasus RSUD Brebes.

ISTIMEWA
Tangkapan layar, warga sedang mendobrak pintu dan menggeruduk RSUD Brebes, Sabtu (26/12/2020) pagi. 

Viral di Media Sosial

Itu terkait beredar video yang kemudian menjadi viral di media sosial, puluhan warga menggeruduk RSUD Kabupaten Brebes, Sabtu (26/12/2020).

Video penggerudukan itu satu di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii.

Warga menggeruduk dan merusak pintu masuk hingga rusak.

Informasi yang didapatkan, kejadian terjadi pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 08.00.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, Sartono.

Ia membenarkan bahwa video itu betul terjadi dan ada di Brebes. (Mamduh Adi/ Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Naik Hingga Dua Kali Lipat, Segini Harga Sayur Mayur Jelang Natal dan Tahun Baru di Temanggung

Baca juga: Kapolres Temanggung: Tak Cuma Dibubarkan, Warga Terlibat Kerumunan Massa Wajib Jalani Rapid Test

Baca juga: Gedung SCS Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tegal, PT KAI: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Baca juga: Wajah Baru Jalan Pancasila Mengundang Perhatian Warga, Begini Cara Pemkot Tegal Cegah Kerumunan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved