Berita Jawa Tengah
Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Warga Geruduk dan Merusak Pintu RSUD Brebes
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan UU Kekarantinaan Kesehatan atas kasus RSUD Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Polres Brebes menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan pintu masuk RSUD Brebes, yang terjadi pada Sabtu (26/12/2020).
Empat tersangka tersebut berinisial BS, IF, K, dan M.
Mereka adalah warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Baca juga: Buntut Penggerudukan RSUD Brebes: Polisi Amankan 14 Orang, Masih dalam Pemeriksaan
Baca juga: Ini Penjelasan Dirut RSUD Brebes, Keluarga Tak Terima Pasien Dimakamkan Sesuai Prokes Covid-19
Baca juga: Juniar Perkasa: Tiap Hari Ada 100 Lubang di Jalur Pantura Brebes Hingga Pemalang
Baca juga: Muncul 36 Kasus Covid-19 Usai Bupati Brebes Tur ke Bromo, Ganjar: Pejabat Kurangi Dulu Deh Pikniknya
Sebelumnya seperti yang telah ramai di pemberitaan, puluhan warga datang dan menjemput paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Brebes.
Penjemputan itu justru berlangsung anarkis, warga menggeruduk dan merusak pintu rumah sakit tersebut.
Setelah kejadian itu, ada 14 orang ditangkap maupun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, warga tersebut ada 14 orang.
Namun setelah pemeriksaan, ditetapkan empat tersangka.
"Hasil pemeriksaan, kami tetapkan tersangka ada empat orang," kata AKBP Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (28/12/2020).
AKBP Gatot mengatakan, empat tersangka tersebut adalah yang melakukan perusakan pintu RSUD Brebes.
Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 26 UU undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya.
Kronologi Warga Geruduk Rumah Sakit
Sebelumnya seperti yang telah diberitakan, RSUD Brebes digeruduk massa dari keluarga pasien Covid-19, Sabtu (26/12/2020) pagi.
Massa secara beringas menjebol pintu rumah sakit yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Brebes itu.
Kaca di pintu pun pecah.
Meski sudah dihadang satpam, sejumlah orang itu memaksa merangsek ke dalam.
Mereka emosi dan ingin menjemput jenazah pasien yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19).
Massa tak terima jenazah pasien yang merupakan anggota keluarga mereka, disemayamkan di ruang isolasi.
Mereka juga tak ingin jenazah dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan.
Baca juga: Dampak Longsor di Desa Bantar Banjarnegara Masih Terasa, Begini Cerita Perjuangan Warga Saat Ini
Baca juga: Sistem Prokes Sudah Siap, SMAN 1 Batur Banjarnegara Ingin Segerakan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
"Setelah dinyatakan meninggal dunia, pasien terkonfimasi positif Covid-19 tersebut rencananya akan dimakamkan sesuai standar protokol kesehatan."
"Namun pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan," kata Direktur Utama RSUD Brebes, Oo Suprana kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/12/2020).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga.
Namun pihak keluarga tetap bersikeras untuk mengambil pulang jenazah.
Sempat bersitegang dan ada pengrusakan fasilitas rumah sakit, pihak kepolisian, dan manajemen rumah sakit mencoba menenangkan massa.
Setelah mendapatkan arahan, akhirnya keluarga setuju jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
"Jenazah akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang ada."
"Setelah diberikan pemahaman oleh kami dan Kapolres, pihak keluarga sudah menerimanya untuk pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil rapid test dan swab PCR, jenazah pasien ibu hamil itu menunjukkan hasil reaktif dan positif Covid-19.
Viral di Media Sosial
Itu terkait beredar video yang kemudian menjadi viral di media sosial, puluhan warga menggeruduk RSUD Kabupaten Brebes, Sabtu (26/12/2020).
Video penggerudukan itu satu di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii.
Warga menggeruduk dan merusak pintu masuk hingga rusak.
Informasi yang didapatkan, kejadian terjadi pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 08.00.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, Sartono.
Ia membenarkan bahwa video itu betul terjadi dan ada di Brebes. (Mamduh Adi/ Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Naik Hingga Dua Kali Lipat, Segini Harga Sayur Mayur Jelang Natal dan Tahun Baru di Temanggung
Baca juga: Kapolres Temanggung: Tak Cuma Dibubarkan, Warga Terlibat Kerumunan Massa Wajib Jalani Rapid Test
Baca juga: Gedung SCS Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tegal, PT KAI: Kami Kaji Terlebih Dahulu
Baca juga: Wajah Baru Jalan Pancasila Mengundang Perhatian Warga, Begini Cara Pemkot Tegal Cegah Kerumunan