Berita Bisnis
Siap-siap, Tiga Tarif Ini Bakal Naik Mulai 1 Januari
Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penyesuaian tarif yang diterapkan bagi warga untuk mengejar target APBN.
Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan, harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Investor Protes, Mulai 1 Januari 2021 Ada Bea Materai Rp 10 Ribu untuk Transaksi Surat Berharga
Baca juga: Butuh Tambahan Waktu Mengkaji, Dirjen Bea Cukai Tunda Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Baca juga: Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Lewat kenaikan tarif bea materai maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
tarif cukai rokok
bea materai
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
menteri keuangan (menkeu)
Sri Mulyani
Jalur Kereta Api Kebanjiran hingga 1,5 Meter, Berikut Daftar KA yang Batal Dari dan Menuju Jakarta |
![]() |
---|
Mulai Maret, Beli Rumah Sistem Kredit Bisa DP 0 Persen. Ini Tipe yang Difasilitasi |
![]() |
---|
Cheetos dan Lays Akan Menghilang dari Pasaran, Ini Alasan Indofood Tak Lagi Memproduksinya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Kini Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|