Berita Bisnis

Siap-siap, Tiga Tarif Ini Bakal Naik Mulai 1 Januari

Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penyesuaian tarif yang diterapkan bagi warga untuk mengejar target APBN.

Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

1. Materai Rp 10.000

DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan, harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

"Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Investor Protes, Mulai 1 Januari 2021 Ada Bea Materai Rp 10 Ribu untuk Transaksi Surat Berharga

Baca juga: Butuh Tambahan Waktu Mengkaji, Dirjen Bea Cukai Tunda Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Baca juga: Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

Lewat kenaikan tarif bea materai maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

2. Cukai rokok

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.

Sebelumnya, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved