Berita Bisnis
Butuh Tambahan Waktu Mengkaji, Dirjen Bea Cukai Tunda Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Mereka beralasan butuh tambahan waktu untuk mengkaji rencana ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, hal tersebut tak lain akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menurut Heru, akibat pandemi, pabrik-pabrik rokok ikut menerima pukulan berat.
Heru mengatakan, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.
"Ini yang menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, saya kira. Mudah-mudahan, ini segera keluar dan dapat diumumkan," kataDirjen Bea Cukai dalam konferensi pers APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Pemkot Solo Kembali Ajukan Pembebasan Biaya Cukai Alkohol, Tambah Enam Ribu Liter
Baca juga: Siap-siap! Selain Plastik Menkeu Usulkan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis. Ini Alasannya. . .
Baca juga: Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu, Ketahuan Merokok Saat Berkendara Motor, Ini Aturan Resmi Kemenhub
Heru menegaskan, pemerintah akan sangat berhati-hati merumuskan tarif dan instrumen kebijakan fiskal lain yang berkaitan dengan rokok.
Dia mengatakan, pihaknya harus mengkoordinasikan kepentingan industri. Sebab, tidak memungkiri bahwa pabrikan rokok telah mempekerjakan pekerja langsung maupun tidak langsung.
"Sehingga, ini harus jadi perhatian kita juga. Namun, kebijakan rokok, terutama yang mengendalikan perokok usia muda, tetap jadi tujuan utama," kata Heru.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai biasanya diumumkan oleh Kemenkeu di periode September-Oktober.
Sebagai catatan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,47 triliun. Angka tersebut naik 3,6% dari proyeksi tahun ini.
Sementara, perkembangan realisasi penerimaan cukai sampai dengan September 2020 sebesar Rp 115,32 triliun, tumbuh 7,24% dibandingkan realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 107,53 triliun.
Baca juga: Begini Peluang Man United Hadapi PSG Berdasarkan Statistik Lawan Klub Asal Perancis di Liga Champion
Baca juga: Eks RSUD Kebumen Bakal Dihibahkan Untuk Kampus UNS, Begini Penjelasan Bupati
Baca juga: Kesembuhan 5 Santri di Banyumas Diklaim Lebih Cepat Setelah Hirup Uap Minyak Kayu Putih
Baca juga: Kawasan Dieng Diguncang Gempa, Benda-benda di Pos Pengamatan Gunung Api Dieng Bergoyang
Khusus untuk realisasi CHT sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 111,46 triliun. Angka tersebut naik 8,53% atau lebih tinggi dari Januari-September 2019 yang membubukan penerimaan sebesar Rp 102,7 triliun.
Pencapaian penerimaan cukai dalam sembilan bulan itu pun sudah mendapai 66,97% dari target akhir tahun yang ditetapkan sejumlah Rp 172,2 triliun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bea Cukai tunda pengumuman kenaikan tarif cukai rokok.