Berita Nasional
Siap-siap! Selain Plastik Menkeu Usulkan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis. Ini Alasannya. . .
Siap-siap! Selain Plastik Menkeu Usulkan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis. Ini Alasannya. . .
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Marakanya peredaran minuman dan makanan berpemanis, disinyalir sebagai penyebab fenomena meningkatnya angka orang terserang penyekit diabetes dan obesitas.
Untuk mengontrol peredaran minuman berpemanis, kementrian keuangan (Kemenkue) mengusulkan adanya pengenaan tarif cukai untuk minuman berpemanis.
Baik minuman berpemanis dengan bahan gul ataupun pemanis buatan .
Menteri keuangan Sri Mulyani, mengatakan usulan ini didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.
• Man City vs West Ham: 2-0, Kevin De Bruyne Ukir Catatan Apik, Pemain Super Tercanggih
• Gen Halilintar Bakal Hadiri Sidang Kasus Cover Lagu Siti Badriah
• Kisah Miliarder yang Jatuh Miskin Setelah Usir Anak dan Istri
• Kivlan Zen Dilarikan ke IGD, Sidang Kepemilikan Senjata Ditunda
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
• Hasil Liga Champions Atlanta Bikin Kejutan, Tottenham Tumbang
Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.
"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.
Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan. Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun.
Untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp2.500 per liter dan produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp2.500 per liter.
• Begini Alasan KPK Kenapa Sulit Menangkap Buron Harun Masiku
• Geram Saat Kopernya Hilang di Bandara Turki, Hal Ini yang Ditunjukan Raffi Ahmad Kepada Petugas
• Video Persib Bandung Tiba di Cilacap Jelang Lawan PSCS
• Saksikan Debat Akademik antara Dosen dan Rektor Unnes Soal Pembebastugasan Besok
"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp6,25 triliun dan kenapa tarif teh kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveynya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.
Walaupun demikian Sri Mulyani juga mengaku saat ini belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.
"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya