Berita Nasional
Kivlan Zen Dilarikan ke IGD, Sidang Kepemilikan Senjata Ditunda
Kivlan Zen kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Selasa (18/2/2020) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Selasa (18/2/2020) malam.
Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal tersebut kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (18/2/2020) malam.
Hal ini membuat sidang lanjutan dengan agenda pemacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (19/2/2020) kembali ditunda karena Kivlan masih dalam penganan medis.
Saat dihubungi Kompas.com, Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan Zen menjelaskan bahwa kesehatan Kivlan sudah menurun sejak Selasa (18/2/2020).
• Hasil Liga Champions Atlanta Bikin Kejutan, Tottenham Tumbang
• Jadwal Acara TV GTV, Trans TV, Trans 7, SCTV, Indosiar, ANTV, Kamis 20 Februari
• Begini Alasan KPK Kenapa Sulit Menangkap Buron Harun Masiku
• Geram Saat Kopernya Hilang di Bandara Turki, Hal Ini yang Ditunjukan Raffi Ahmad Kepada Petugas
"Selasa sekitar pukul 20.00 Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan dan oleh dokter yang menangani dinyatakan Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat. Sekitar pukul 23.00 masuk ke kamar 514 Paviliun Kartika 1," ujar Tonin.
Tonin mengungkapkan Kivlan harus dirawat inap selama 10 hari sehingga dia tidak bisa menghadiri persidangan.
"Hari Rabu menjalani pemeriksaan/scan dan tidak dapat menghadiri persidangan," ucap Tonin.
Ketika ditanya kapan sidang akan dilakukan lagi, Tonin mengatakan tunggu sampai waktu yang ditentukan, tepatnya setelah Kivlan Zen sehat kembali.
"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela," ujar Tonin.
Tonin mengatakan Ketua Majelis Hakim juga sudah memberikan izin agar Kivlan menjalani pengobatan alternatif ke Padang, Sumatera Barat setelah pembacaan putusan sela.
Adapun, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Sakit yang dialami Kivlan bukan kali ini saja terjadi.
Terakhir pada 12 Februari lalu, Kivlan sempat batuk parah hingga hampir muntah di dalam persidangan.
Saat itu, Kivlan sudah terlalu lama menunggu jalannya persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kivlan-zen-dilarikan-ke-igd.jpg)