Rabu, 22 April 2026

Berita Bisnis

Siap-siap, Tiga Tarif Ini Bakal Naik Mulai 1 Januari

Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Sehingga, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi, semisal pekerja dan petani.

Baca juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Jepang Mulai 28 Desember Menyusul Deteksi Varian Baru Virus Corona

Baca juga: Resmi Berganti Pemilik dan Nama, PSG Gresik Boyongan Jadi PSG Pati

Baca juga: Tiga Kali Lontarkan Talak, Arsya Wijaya Luruskan Kabar Soal Gugatan Cerai Jane Shalimar

"Sehingga, dalam hal ini, kami mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19, terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

3. Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah memutuskan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap, desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022 maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved