Berita Bisnis
Siap-siap, Tiga Tarif Ini Bakal Naik Mulai 1 Januari
Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penyesuaian tarif yang diterapkan bagi warga untuk mengejar target APBN.
Setidaknya, ada tiga komponen yang mengalami kenaikan tarif dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan, harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Investor Protes, Mulai 1 Januari 2021 Ada Bea Materai Rp 10 Ribu untuk Transaksi Surat Berharga
Baca juga: Butuh Tambahan Waktu Mengkaji, Dirjen Bea Cukai Tunda Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Baca juga: Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Lewat kenaikan tarif bea materai maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.
Sebelumnya, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Sehingga, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi, semisal pekerja dan petani.
Baca juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Jepang Mulai 28 Desember Menyusul Deteksi Varian Baru Virus Corona
Baca juga: Resmi Berganti Pemilik dan Nama, PSG Gresik Boyongan Jadi PSG Pati
Baca juga: Tiga Kali Lontarkan Talak, Arsya Wijaya Luruskan Kabar Soal Gugatan Cerai Jane Shalimar
"Sehingga, dalam hal ini, kami mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19, terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah memutuskan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap, desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022 maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani-2.jpg)