Berita Bisnis
Investor Protes, Mulai 1 Januari 2021 Ada Bea Materai Rp 10 Ribu untuk Transaksi Surat Berharga
Investor pasar modal dibuat resah terkait rencana pemerintah memberlakukan bea materai Rp 10.000 pada setiap transaksi surat berharga, termasuk saham.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Investor pasar modal dibuat resah terkait rencana pemerintah memberlakukan bea materai Rp 10.000 pada setiap transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi penolakan terkait rencana ini tak hanya ramai di media sosial tetapi juga diwujudkan lewat petisi.
Petisi ini ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.
"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, seorang investor saham yang memulai petisi.
Baca juga: November Tambah 12 Investor Masuk Batang, Total Sepajang Tahun Sudah Capai Rp 5,75 Triliun
Baca juga: Bakal Punya Banyak Jalan Tol, Jateng Butuh Investasi Sedikitnya Rp 130 Triliun
Baca juga: Jateng Tawarkan 75 Peluang Investasi, CJIBF Tahun Ini Digelar Secara Virtual
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Calon Investor, Pemkab Batang Gandeng BKPM, Bentuk Joint Venture KIT Batang
"Tolong kami, Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak, diberikan batas bawah materai senilai Rp 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.
Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
Investor lain, Lukman Fahd, mengeluhkan hal sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.
"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC, dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org.
Penjelasan BEI dan Respon Kemenkeu
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
bea materai
pasar modal
jual beli saham
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Jalur Kereta Api Kebanjiran hingga 1,5 Meter, Berikut Daftar KA yang Batal Dari dan Menuju Jakarta |
![]() |
---|
Mulai Maret, Beli Rumah Sistem Kredit Bisa DP 0 Persen. Ini Tipe yang Difasilitasi |
![]() |
---|
Cheetos dan Lays Akan Menghilang dari Pasaran, Ini Alasan Indofood Tak Lagi Memproduksinya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Kini Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|