Berita Kendal
Disporapar Kendal Larang Pengelola Wisata Mengadakan Pesta Kembang Api
Disporapar Kendal melarang penyelenggaraan pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021 di semua tempat pariwisata di wilayah tersebut.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melarang penyelenggaraan pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021 di semua tempat pariwisata di wilayah tersebut.
Larangan juga berlaku bagi pengelola kafe, restoran, maupun perhotelan, agar tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru yang mengundang massa.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal Kardiantomo mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 bakal membubarkan kegiatan yang mengumpulkan massa yang dimaksud.
Tindakan tegas ini sesuai Surat Edaran Nomor 440/4642/Disporapar Kendal tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Kafe, Restoran, dan Hotel saat pandemi Covid-19 berlangsung.
"Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada DTW yang ada, termasuk perhotelan, kafe, dan restoran. Isinya, imbauan agar tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun. Kalau nekat, dibubarkan," terangnya, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Tanggul Sungai Jebol di Desa Blorok Kendal, Air Genangi Puluhan Rumah, Kasani: Tadi Capai Semeter
Baca juga: Terima Surat Edaran Gubernur Jateng, Disdikbud Kendal: Persiapan KBM Tatap Muka Jalan Terus
Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, Golkar Menang Banyak, Kemenangan Kendal Juga Sudah Diprediksi
Baca juga: Jelang Simulasi KBM Tatap Muka di Kendal, Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19, Form Sudah Ada
Akan tetapi, Kardiantomo menjelaskan, pada momen libur kali ini, pemkab mengizinkan semua pengelola tempat wisata, kafe, restoran, dan hotel, tetap buka.
Dengan catatan, mereka menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, membatasi pengunjung, yakni membuka hanya untuk maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Semua diizinkan buka untuk kebutuhan perekonomian masing-masing. Tetapi, semua harus patuh kepada peraturan yang ada, termasuk tidak mengadakan pesta kembang api dan konser musik. Ini instruksi dari Disporapar Jateng langsung guna mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19," tuturnya.
Di lain sisi, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal hingga Minggu, terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, jumlah total kasus terpapar corona mencapai 3.810 orang. Rinciannya, 604 orang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, 151 orang meninggal, dan sisanya sembuh.
Hingga Minggu, terdapat 7 kecamatan di Kendal yang masih dalam zona merah Covid-19. Meliputi, Kecamatan Weleri, Cepiring, Patebon, Kota Kendal, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, dan Kecamatan Boja.
Sementara itu, semua pengelola hotel di Kabupaten Kendal mewajibkan tamu dari luar Jawa Tengah untuk menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen, satu di antaranya di Hotel Sae Inn.
Meski tambahan syarat ini dinilai cukup ribet, pengunjung hotel tetap meningkat.
Pengunjung pun dibuat yakin dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas hotel dengan konsep safety Covid-19 oleh manajemen perhotelan selama pandemi berlangsung.
Baca juga: Sahoun Ayam, Kuliner Legendaris Purwokerto: Dibuat dari Campuran Aci dan Tepung Beras, Diguyur Kaldu
Baca juga: Miris, Bocah 12 Tahun Curi Uang Rp 13 Juta dari Sebuah Hotel di Makassar untuk Main Gim
Baca juga: Begini Tips Dosen Keperawatan Unsoed Cegah Stres di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Tak Kunjung Pulang, Ahmad Ditemukan Keluarga Sudah Tak Bernyawa di Ladang
Manager Hotel Sae Inn, Nur Hidayah mengatakan, pengunjung yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen akan diarahkan menjalani rapid test antigen di rumah sakit terdekat.