Berita Jateng
Waduh, Dana Desa di Kabupaten Semarang Turun 66,5 Persen
Penurunan ini berdampak langsung pada 208 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNANYUMAS.COM, UNGARAN - Alokasi Dana Desa (DD) reguler untuk Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini berdampak langsung pada 208 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Dana Desa reguler 2026 tercatat sebesar Rp 69.891.342.000. Angka tersebut turun hingga 66,5 persen dibandingkan Dana Desa 2025 yang mencapai Rp208.545.055.000.
Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menyampaikan, penurunan tersebut baru terlihat dari alokasi Dana Desa reguler.
Sementara, untuk Dana Desa nonreguler tahun 2026 hingga kini masih menunggu kepastian angka dari pemerintah pusat.b
"Kalau melihat angka sementara Dana Desa reguler 2026 dibandingkan tahun 2025, memang turun sekitar 66,5 persen. Untuk yang nonreguler, sampai sekarang angkanya belum keluar," sebut Budi, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan, Dana Desa reguler merupakan kebijakan dari pusat dan langsung masuk ke rekening pemerintah desa. Sedangkan, untuk yang Dana Desa nonreguler, pengaturannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dampak penurunan Dana Desa reguler 2026 berpengaruh pada besaran alokasi yang diterima masing-masing desa. Jika sebelumnya terdapat selisih cukup lebar antara desa berskala kecil dan desa berskala besar, kini rentang alokasinya justru menjadi lebih sempit.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang 4 Meter Hantui Laut Selatan Jateng hingga Akhir Pekan
Pada 2025 lalu, Dana Desa terendah yang diterima desa masih berada di kisaran Rp 500 jutaan hingga tertinggi Rp1,8 miliar. Sedangkan, pada tahun ini, alokasi terendah sekitar Rp 260 juta hingga tertinggi Rp 373 juta.
"Dulu desa kecil dan desa besar itu bedanya jauh. Sekarang rangenya pendek sekali, sekitar Rp 260 juta sampai Rp 373 juta.
Yang dulu dapat Rp1,2 miliar, sekarang jadi sekitar Rp 272 juta. Yang tadinya dapat alokasi Rp 1,8 miliar sekarang sekitar Rp 373 juta. Yang semula di bawah Rp 1 miliar menjadi sekitar Rp 260 juta," urainya.
Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap wajib menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan regulasi terbaru. Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.
"Dengan angka itu, sudah ada Permendes nomor 16 tahun 2025 untuk prioritas penggunaan DD, Pemdes harus mengikuti regulasi terbaru ini. Intinya harus taat regulasi terbaru," tandasnya.
Dalam regulasi tersebut, Budi menjelaskan, Dana Desa diarahkan untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Di sisi lain, Dana Desa juga dibatasi penggunaannya. Sejumlah pos dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, hingga kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-uanguu.jpg)