Berita Tegal

Saya Sangat Kecewa Sekali, Ada Apa? Wasmad Pertanyakan Sidang Tuntutan JPU Sudah Ditunda Tiga Kali

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang tuntutan JPU ketiga kalinya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (berpeci) ditemui seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17/11/2020). 

Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dari jadwal kasus konser dangdut yang menimbulkan kerumunan karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan sempat viral.

Sidang lanjutan kasus kekarantinaan kesehatan terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo atau WES di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Selasa (1/12/2020).
Sidang lanjutan kasus kekarantinaan kesehatan terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo atau WES di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Selasa (1/12/2020). (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Baca juga: Dua Mayat Pemuda Ditemukan di Pinggir Tol Semarang-Batang, Diduga Anak Punk Berumur 17-25 Tahun

Baca juga: Terima Surat Edaran Gubernur Jateng, Disdikbud Kendal: Persiapan KBM Tatap Muka Jalan Terus

Baca juga: Hujan Angin Bawa Kabur Atap Rumah Warga Rejosari, BPBD Kota Semarang: Sebulan, Ada 4 Kejadian

"Pembacaan tuntutan sementara belum siap," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi dua anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony, saat sidang baru dibuka, Selasa (22/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati selanjutnya menyatakan sidang kembali ditunda.

Sidang dijadwalkan ulang 5 Januari 2021 setelah cuti Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

"(Kamis) Pekan kemarin ditunda karena Ibu saya meninggal sehingga sidang ditunda."

"Hari ini digelar namun ternyata (tuntutan) belum siap," kata Toetik.

Toetik kemudian meminta jaksa agar menyiapkan materi tuntutan paling lama pada sidang selanjutnya 5 Januari 2021.

"Saya tetapkan 5 Januari 2021 terakhir tidak ada toleransi lagi."

"Tuntutan akan dibacakan pada 5 Januari 2021," kata Toetik.

Seperti diketahui, sebelumnya sidang sudah tertunda selama dua kali di pekan kemarin.

Pada jadwal sidang Selasa (15/12/2020) tertunda karena tuntutan jaksa belum siap.

Selanjutnya, pada Kamis (17/12/2020) sidang tertunda karena orangtua ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh polisi setelah menggelar dangdutan sebagai hiburan hajatan pernikahan dan khitanan anaknya 23 September 2020.

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved