Berita Tegal
Saya Sangat Kecewa Sekali, Ada Apa? Wasmad Pertanyakan Sidang Tuntutan JPU Sudah Ditunda Tiga Kali
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang tuntutan JPU ketiga kalinya.
Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Itu karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?
Baca juga: Sekda Komang Gede Irawadi Tegaskan Tidak Ada PSBB Maupun Jam Malam di Blora
Baca juga: DPRD Jateng Terima Green Leadership Nirwasita Tantra, Dinilai Peduli Pelestarian Lingkungan
Baca juga: Temukan 100 Titik Lubang Jalan di Jalan Pantura Demak, Bina Marga Jateng Kebut Penambalan
Baca juga: Bulog Jateng Pastikan Stok Beras Mencukupi Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru