Berita Nasional

Enam Pos Anggaran DPRD DKI Jakarta Disorot Kemendagri, Contohnya Belanja Alkes Rp 350 Miliar

Ini satu dari enam anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri dalam kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta di RAPBD DKI Jakarta 2021.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Direktur Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri di Gedung H Lantai 9 Kemendagri, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kemendagri menemukan obyek belanja alat kedokteran senilai Rp 350 miliar dalam anggaran kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta pada RAPBD DKI Jakarta 2021.

Kemendagri menyebut alokasi anggaran itu sebagai sesuatu yang janggal.

Anggaran tersebut tertuang dalam Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dengan besaran Rp 350.332.264.769.

Baca juga: Saya Sangat Kecewa Sekali, Ada Apa? Wasmad Pertanyakan Sidang Tuntutan JPU Sudah Ditunda Tiga Kali

Baca juga: Juniar Perkasa: Tiap Hari Ada 100 Lubang di Jalur Pantura Brebes Hingga Pemalang

Baca juga: Begini Rencana Penerapan Protokol Kesehatan Ibadah Natal di Gereja Purbalingga

Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga

Berdasarkan dokumen evaluasi yang ditunjukan Direktur Perencana Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, Selasa (22/12/2020), uang ratusan miliar Rupiah tersebut diuraikan dalam obyek belanja alat kedokteran.

"Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta," tulis dokumen tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Anggaran tersebut merupakan satu dari enam anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri dalam kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta di RAPBD DKI Jakarta 2021.

Adapun lima anggaran janggal lainnya.

Pertama sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja.

Yakni belanja pakaian sipil pengkap (PSL), belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer, dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekertariat DPRD.

Kedua sub kegiatan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja.

Yakni belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Ketiga, sub kegiatan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja pakaian sipil harian (PSH).

Lalu belanja pakaian sipil lengkap (PSL), belanja pakaian dinas harian (PDH), dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Keempat, sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved