Berita Jawa Tengah

Awas Dibubarkan Polisi, Kapolres Karanganyar: Jangan Ada Kerumunan di Malam Pergantian Tahun

Tim urai Polres Karanganyar selain akan mengatur lalu lintas juga melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Polisi memeriksa sepeda motor berknalpot brong yang telah disita dan disimpan di Mapolres Karanganyar, Rabu (16/12/2020). 

"Tidak ada toleransi untuk knalpot brong."

"Kami pasti akan sikat."

"Sampai akhir tahun saja sudah sekira 150 kendaraan yang ditindak," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar juga telah mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan atau hiburan yang dapat memicu kerumunan di malam pergantian tahun baru.

Mengingat pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru kerap menjadi daya tarik masyarakat.

Disparpora Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada pelaku usaha wisata terkait kebijakan tersebut. (Agus Iswadi)

Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Saya Tidak Tahu Istri Hamil: Begini Kesaksian Suami Pembunuh Bayi Anak Kandungnya di Temanggung

Baca juga: Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekap Lalu Dikubur di Pekarangan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved