Berita Jawa Tengah

Awas Dibubarkan Polisi, Kapolres Karanganyar: Jangan Ada Kerumunan di Malam Pergantian Tahun

Tim urai Polres Karanganyar selain akan mengatur lalu lintas juga melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Polisi memeriksa sepeda motor berknalpot brong yang telah disita dan disimpan di Mapolres Karanganyar, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar akan membubarkan kegiatan atau hiburan yang memicu menimbulkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun baru. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, ada dua tim urai yang siap membubarkan kerumunan saat malam pergantian tahun baru.

Tim urai itu selain akan mengatur lalu lintas juga melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. 

Baca juga: DKK Karanganyar Temukan Obat Keras di Jual di Pasar Tradisional, Ini Ciri Obat Boleh Dijual Bebas

Baca juga: Di Tasikmadu Karanganyar, Acara Hajatan Dibatasi Maksimal 2 Jam

Baca juga: Dokter Klinik Meninggal Dunia Karena Covid-19, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Kerjo Karanganyar

Baca juga: Belum Banyak Wisata di Kebakkramat, Alasan Disparpora Karanganyar Kembangkan Embung Plalar

Tim akan fokus melakukan pengawasan di sekitar Karanganyar Kota dan kawasan wisata.

Dimana di lokasi itu kerap dijadikan oleh masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

Tim urai akan melibatkan jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. 

"Sudah kami imbau dan larang saat malam pergantian tahun baru berkaitan dengan kerumunan."

"Sekarang ini waktunya prihatin."

"Segala bentuk kerumunan massa akan kami bubarkan."

"Kan sudah jelas tidak diberikan izin," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/12/2020). 

Dia menyarankan kepada masyarakat agar tetap berada di rumah dan merayakan perayaan malam pergantian tahun baru bersama keluarga. 

Knalpot Brong Juga Ditindak

Sementara itu jajaran Satlantas Polres Karanganyar juga akan menindak tegas kendaraan knalpot brong saat libur Nataru.

Pasalnya sudah jelas terkait aturan ambang batas kebisingan sepeda motor.

"Sudah mulai kami tindak lagi di Tawangmangu."

"Tidak ada toleransi untuk knalpot brong."

"Kami pasti akan sikat."

"Sampai akhir tahun saja sudah sekira 150 kendaraan yang ditindak," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar juga telah mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan atau hiburan yang dapat memicu kerumunan di malam pergantian tahun baru.

Mengingat pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru kerap menjadi daya tarik masyarakat.

Disparpora Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada pelaku usaha wisata terkait kebijakan tersebut. (Agus Iswadi)

Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Saya Tidak Tahu Istri Hamil: Begini Kesaksian Suami Pembunuh Bayi Anak Kandungnya di Temanggung

Baca juga: Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekap Lalu Dikubur di Pekarangan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved