Berita Nasional
Pakai Rompi Oranye, Imam Besar FPI Rizieq Shihab Ditahan dalam Kasus Kerumunan di Petamburan
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Minggu (13/12/20202) pukul 00.15 WIB. Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan seitar 10 jam di Polda Metro Jaya.
Rizieq ditahan sementara di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sampai 31 Desember 2020.
Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab dan Lima Panitia Acara Pernikahan Putri Rizieq Jadi Tersangka
Baca juga: Serang Polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 6 Pengikut Rizieq Shihab Ditembak Mati
Baca juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Minta Maaf Picu Kerumunan, Mengaku Sedang Jalani Karantina
Baca juga: Dikabarkan Terpapar Covid-19, Rizieq Shihab Diminta Tes Swab
Argo mengatakan, Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.
Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, Rizieq diperiksa, Sabtu (12/12/2020), sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.