Berita Nasional
Polisi Tetapkan Rizieq Shihab dan Lima Panitia Acara Pernikahan Putri Rizieq Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin ASN Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima panitia acara tersebut, sebagai tersangka kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima orang tersebut di antaranya ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, serta sekretaris panitia berinisial A,
"Penanggung jawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Serang Polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 6 Pengikut Rizieq Shihab Ditembak Mati
Baca juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Minta Maaf Picu Kerumunan, Mengaku Sedang Jalani Karantina
Baca juga: Dikabarkan Terpapar Covid-19, Rizieq Shihab Diminta Tes Swab
Penetapan tersangka Rizieq dan lima orang lainnya dilakukan setelah polisi menggelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Rencananya, polisi akan melakukan upaya menghadirkan paksa kepada Rizieq dan kelima orang tersebut, dengan metode pemanggilan dan penangkapan.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya paksa sesuai aturan perundang undangan," kata Yusri.
Sebelumnya, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Rizieq Shihab, 5 Panitia Acara di Petamburan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka".
Baca juga: Program Jujag Jujug: Warga Purbalingga Tak Harus ke Pasar untuk Belanja, Cukup Order Lewat WA
Baca juga: Catatan Pandemic Talks, Setiap 12 Menit Terjadi 1 Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia
Baca juga: Legowo Terima Hasil Hitung Cepat Pilkada Pekalongan, Asip-Sumarwati Beri Selamat Fadia-Riswadi
Baca juga: Ketiban Berkah, Warga Panen Gratis Kerang yang Terbawa Ombak Besar di Pantai Sendang Sikucing Kendal