Berita Kesehatan
BPOM Sebut Obat Kuat Ilegal Masih Banyak Dijual, Contoh di Sepanjang Wilayah Pantura Jateng
Keamanan produk obat kuat di sebagian wilayah Pantura Jateng belum teruji, karena tidak ada izin dari BPOM selaku pengawasan obat dan makanan.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Banyaknya toko di wilayah Pantura Jateng yang menjual obat kuat atau obat vitalitas pria membuat BPOM angkat suara.
Pasalnya kebanyakan produk obat vitalitas pria yang banyak dijual tersebut bukan produk yang disahkan oleh BPOM.
Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban bersama sejumlah Pemda yang ada di wilayah Pantura Jateng.
Baca juga: Ekspor Perdana Plywood, Bupati Wihaji: Ini Jadi Momentum Bangkitnya Industri Kayu di Batang
Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga
Baca juga: Digelontor Dana Rp 7,8 Miliar, Akses Menuju Pantai Jodo Batang Kini Mulus
Baca juga: Jalur Pantura Batang Rusak, Pengendara: Seperti Daun Tanaman Janda Bolong, Lubang Dimana-mana
Dijelaskan Kepala BPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dasar dari penertiban yaitu Inpres Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pengawasan, Pembinaan Obat dan Makanan bersama BPOM.
"Memang banyak yang menjual produk seperti itu."
"Jika dilihat dari kemasan serta tulisan, obat vitalitas pria tersebut buatan dari luar," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/12/2020).
Dilanjutkannya, produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar.
"Kalau sudah mendapatkan izin edar, pastinya tulisan yang ada produk juga memakai bahasa Indonesia," paparnya.
Menurutnya, keamanan produk tersebut belum teruji, karena tidak ada izin dari BPOM selaku pengawasan obat dan makanan.
"Untuk itu akan kami tertibkan."
"Kami akan bekerja sama dengan Pemda untuk menindaklanjuti hal tersebut," tambahnya. (Budi Susanto)
Baca juga: Gaco PDI Perjuangan Menangi Pilkada di 17 Wilayah di Jateng, Bambang Pacul: Kerja Mesin Partai Solid
Baca juga: KPU Jateng: Terima Kasih, Semua TPS Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Data Sebulan Terakhir, KPU Jateng Sebut 968 KPPS Positif Covid-19
Baca juga: Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng