Berita Jawa Tengah
Mendadak Membludak, Pencari Kartu Kuning di Karanganyar, Ternyata Karena Ada Lowongan Ini
Peningkatan permohonan kartu pencari kerja di Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar terjadi sejak Kamis (26/11/2020).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Permohonan kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar membludak.
Hal itu menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai non PNS dari dana BLUD dan BOK pada UPT Puskesmas DKK Karanganyar.
Pantauan di lokasi, Jumat (27/11/2020), terlihat para pemohon antre di depan ruangan pelayanan kartu pencari kerja.
Sebagian duduk di serambi kantor.
Baca juga: Cuti Akhir Tahun Seluruh ASN Diganti Insentif Saja, Begini Maksud Usulan Bupati Karanganyar
Baca juga: Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan, Kejari Karanganyar: Ada 36 Perkara Hingga November Ini
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Karanganyar, Bupati Larang Gelar Pesta Kembang Api
Baca juga: Percepat Diagnosis Pasien, RSUD Karanganyar Sudah Mulai Gunakan Rapid Swab Antigen
Berdasarkan informasi, DKK Karanganyar membuka penerimaan calon pegawai itu sesuai surat edaran nomor 800/70.38.5/XI/2020.
Dalam surat edaran itu terdapat keterangan, pendaftaran dibuka sejak Rabu (25/11/2020) dan akan berakhir pada Sabtu (28/11/2020).
Ada 56 formasi yang dibuka, terdiri dari 29 formasi tenaga kesehatan dan 27 formasi tenaga umum.
Ada beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan para pendaftar.
Selain kartu pencari kerja atau kartu kuning, ada foto berwarna, KTP, ijazah dan nilai transkrip, serta surat keterangan sehat.
Setelah discan, berkas pendaftaran dikirim melalui email melalui alamat dinkes.dkk@karanganyarkab.go.id.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Herawati menyampaikan, peningkatan permohonan kartu pencari kerja terjadi sejak Kamis (26/11/2020).
Tercatat ada 198 orang yang mengajukan kartu pencari kerja.
"Normalnya itu 20-30 orang yang mengajukan (kartu pencari kerja)."
"Karena mendadak dan waktu pendaftaran terbatas jadi ada peningkatan."
"Mereka mengajukan kartu kuning untuk melengkapi persyaratan pendaftaran lowongan pegawai non PNS di DKK," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (27/11/2020).
Dia menjelaskan, karena ada banyak yang mengajukan sehingga terjadi antrean.
Lebih lanjut, pada prinsipnya dinas terkait siap melayani.
Masyarakat yang mengajukan kartu pencari kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
Hanya, masyarakat yang mengajukan diminta mengisi formulir pengajuan serta melampirkan berkas seperti foto berwarna 3x4 sentimeter.
Lalu fotokopi KTP, KK, ijazah, dan transkrip nilai, serta surat pengalaman kerja.
"Mayoritas permohonan baru (kartu pencari kerja)," jelasnya.
Herawati mengungkapkan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, para pemohon diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa fasilitas cuci tangan sudah disediakan di beberapa titik.
"Kami menyerukan supaya mereka jaga jarak dan pakai masker," ucapnya.
Warga Kecamatan Matesih, Rosi Ariani (23) dan Devi Febriana (23) terlihat sedang antre untuk mengajukan permohonan kartu pencari kerja.
Mereka mengajukan permohonan kartu kuning untuk melengkapi persyaratan pendaftaran pegawai non PNS DKK Karanganyar.
"Tahunya beberapa hari lalu, jadi belum ada persiapan," ujar Rosi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (27/11/2020).
Devi menambahkan, beberapa persyaratan lain sudah ada, tinggal mencari kartu pencari kerja.
"Kebetulan baru lulus."
"Ini (lowongan) membantu yang belum dapat kerja, cari kerja kan susah."
"Ada peluang, ya ikut daftar saja," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Butuh Donasi Hingga 20 Ribu Ecobrick, DLH Kota Semarang Hendak Bikin Taman, Mulai Tahun Depan
Baca juga: Pemkab Semarang Siapkan Kolam Terpal untuk Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Rawa Pening
Baca juga: Pemain PSIS Semarang Masih Diliburkan, Imran Nahumarury Kembali Ingatkan Hal Penting Ini
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Ditarget Selesai 29 November 2020