Berita Pendidikan
Kata Mendikbud Soal KBM Tatap Muka: Kuncinya Orangtua, Hak Mereka Melalui Komite Sekolah
Orangtua melalui komite sekolah berhak mengizinkan atau membuka sekolah demi keselamatan dan kesehatan anak.
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menkes, Mendikbud, Menag, dan Mendagri.
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag."
"Yakni untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Sekolah Dibuka Kembali, Nadiem: Kuncinya di Orangtua"
Baca juga: 419 Rokok Ilegal Disita Kantor Bea Cukai Solo, Ada Empat Tersangka Kasus di Boyolali dan Klaten
Baca juga: Jelang Coblosan di Kendal, Paslon Ancam Warga Jika Tak Memilihnya, Dicoret Sebagai Penerima Bansos
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Karanganyar, Bupati Larang Gelar Pesta Kembang Api
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Ditarget Selesai 29 November 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/mas-menteri-mendikbud-nadiem-makarim.jpg)