Pilkada Serentak 2020

Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Juga Wajib Tes Buta Warna, Ini Tujuan KPU Kabupaten Semarang

Selain tes buta warna, petugas sortir dan pelipat surat suara menjalani rangkaian tes, mulai dari rapid tes hingga pengambilan sidik jari.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Seorang calon petugas sortir dan pelipatan surat suara menjalani tes buta warna di Gudang Logistik KPU GOR Wujil Kabupaten Semarang, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang melakukan tes buta warna terhadap 50 calon tenaga sortir dan pelipat surat suara dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, selain tes buta warna, petugas tersebut menjalani rangkaian tes, mulai dari rapid tes hingga pengambilan sidik jari.

"Tes buta warna bagi para petugas tersebut penting guna menghindari kesalahan pada saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Januari, Ini Respon Orangtua Berdasarkan Survei Dosen Unnes di Semarang

Baca juga: Dipromosikan ke Tim Senior PSIS Semarang, Jorry Simpan Asa Memperkuat Timnas

Baca juga: Gerah Ada Kios dan Bangunan Liar di Pasar Jadi Tempat Tinggal, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan

Baca juga: Ditangkap saat Balapan Liar, Pemuda di Semarang Ini Ternyata Juga Pakai Plat Nomor Palsu dan Mabuk

Menurut Maskup, surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tersebut berwarna.

Sehingga dalam proses penyortiran atau pelipatan mendapati surat suara yang warnanya pudar, buram atau tidak sesuai petugas akan tahu.

Ia menambahkan, atas dasar tersebut penting dilakukan tes buta warna sebagai bentuk antisipasi berbagai kesalahan.

Maupun ketidaksesuaian warna pada surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Lalu rapid test ketentuan yang harus dipenuhi KPU dalam mengantisipasi penularan Covid-19."

"Jika ditemukan petugas sortir dan pelipatan surat suara reaktif, yang bersangkutan digantikan orang lain," katanya.

Pihaknya mengungkapkan, KPU Kabupaten Semarang selaku penyelenggara tidak mau berspekulasi.

Jika kegiatan sortir dan pelipatan surat suara di Kabupaten Semarang menjadi sumber penyebaran Covid-19.

Dia menyatakan, adapun fungsi pengambilan sidik jari sebagai bentuk penerapan pengamanan berlapis terhadap logistik surat suara tersebut.

Karena, setiap petugas sortir akan mendapatkan boks masing-masing dan harus bertanggungjawab.

"Meski dalam ruangan penyortiran dan pelipatan surat suara sudah dipasang kamera pengintai (CCTV), pengambilan sidik jari tersebut sistem keamanan surat suara akan semakin lengkap," ujarnya. (M Nafiul Haris)

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Bupati Banyumas Terjunkan Tim Task Force yang Bertugas Bubarkan Kerumunan

Baca juga: Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Hanya Sebatas Akad Nikah

Baca juga: Nasib Angkot Oranye Purwokerto, Kalah Saing dari Angkutan Daring Hingga Rencana Pengoperasian BRT

Baca juga: Viral Mobil Tabrak Motor di Purwokerto, Begini Cerita Kronologi Kecelakaan Versi Gideon

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved