Penanganan Corona
10 Anggota KPPS Terpaksa Diganti, KPU Purbalingga: Karena Tolak Rapid Test Padahal Syarat Mutlak
KPU Purbalingga enggan ambil pusing bagi calon KPPS atau Linmas yang enggan menjalani rapid test maupun tes usap yang menjadi syarat mutlak itu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga terpaksa mengganti sekira 10 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan yang baru.
Ini karena mereka enggan memenuhi syarat wajib sebelum bertugas sebagai anggota KPPS.
Menurut Andri Supriyanto, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, sebagian mereka enggan menjalani rapid test yang dilakukan petugas Dinkes.
Baca juga: Covid-19 Meluas di Purbalingga, Peserta Pengajian Semua Positif, Begini Cerita Mereka Bisa Tertular
Baca juga: Debat Pilkada Kabupaten Purbalingga, Paslon Dilarang Bawa Pendukung
Baca juga: Biar Tidak Terkesan Gajian, Tahun Depan Ada Batasan Tahun Penerimaan PKH, Termasuk Purbalingga
Baca juga: Klaster Baru di Purbalingga, Ada Karyawan Positif Covid-19, Dua Pabrik Terpaksa Ditutup Sementara
Padahal rapid test menjadi syarat mutlak bagi setiap calon anggota KPPS.
Pihaknya pun sedari awal telah menyosialisasikan peraturan itu kepada mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.
Sebagian lain juga ada yang menolak menjalani tes usap setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
Pihaknya pun enggan ambil pusing bagi calon KPPS atau Linmas yang enggan menjalani rapid test maupun tes usap (swab test) yang menjadi syarat mutlak itu.
Mereka dianggap tidak sanggup memenuhi kewajiban sehingga harus diganti dengan calon anggota baru.
"Ada yang reaktif, tapi tidak mau swab test, akhirnya kami ganti," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/11/2020).
KPU tidak perlu melakukan seleksi ulang untuk mengisi formasi calon anggota KPPS yang mundur.
Pihaknya tinggal memanggil pendaftar KPPS lama yang sebelumnya tidak lolos karena tersisih oleh peringkat di atasnya.
Alternatif lain, pihaknya bisa melibatkan tenaga dari instansi lain untuk mengisi kekosongan itu.
Andri mengatakan, hasil reaktif atau bahkan positif terkonfirmasi positif Covid-19 tidak menggugurkan status seorang sebagai anggota KPPS atau Linmas.
KPU akan menunggu sampai mereka sembuh dari Covid-19 dan bisa menjalankan tugasnya.
"Kalau sampai hari pencoblosan belum sembuh, juga tidak gugur."