Penanganan Corona
Polisi Bubarkan Paksa Pentas Kuda Lumping di Kemranjen Banyumas: Izin Awal Hanya Hajatan
Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tidak mematuhi protokol kesehatan, polisi membubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11/2020).
Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang sedang diselenggarakan pentas ebeg pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Baca juga: Pemkab Banyumas Masih Godok Rencana Penutupan Lagi Tempat Wisata Guna Menekan Kasus Covid-19
Baca juga: Larang Kerumunan Cegah Covid-19, Bupati Banyumas: Kalau Perlu, Bubarkan Pakai Truk Penyemprot Air
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 2 Hotel di Baturraden Banyumas Disiapkan Lagi sebagai Tempat Karantina
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 25 Per Hari, Pemkab Banyumas Larang Hajatan dan Tutup Tempat Wisata
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas ebeg."
"Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas ebeg pun langsung membubarkan diri.
Sementara penari ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan."
"Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan baru Senin (23/11/2020) pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan, jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kami selalu ada patroli, kalau ada informasi langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pentas-kuda-lumping-dibubarkan-polisi.jpg)