Pilkada Serentak 2020
Bupati Blora Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kirim Surat ke Kemendagri
Bawaslu Kabupaten Blora akan segera melayangkan surat terkait unsur pelanggaran tersebut kepada Kemendagri terkait pelanggaran Bupati Blora.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Blora Djoko Nugroho seusai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (17/11/2020).
Unsur pelanggaran tersebut tentunya berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Baik bupati maupuan dua ASN tersebut, kata Lulus, pihaknya tidak berhak menjatuhi sanksi.
Pihaknya sekadar meneruskan hasil kajian atas laporan dugaan pelanggaran.
"Sanksi yang meberikan sana, kami hanya meneruskan," tandasnya. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Waktunya Akses Diperbaiki! Disparpora Karanganyar: Guna Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Museum Dayu
Baca juga: Lakoni 11 Pertandingan di Penghujung Tahun, Pelatih Real Madrid Keluhkan Jadwal Tanpa Istirahat
Baca juga: Jelang Lawan West Bromwich Albion, Sistem IT Manchester United Diserang Hacker
Baca juga: Percepatan Pembangunan KIT Batang, Pemerintah Suntikkan Dana Capai Rp 977 Miliar