Pilkada Serentak 2020
Bupati Blora Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kirim Surat ke Kemendagri
Bawaslu Kabupaten Blora akan segera melayangkan surat terkait unsur pelanggaran tersebut kepada Kemendagri terkait pelanggaran Bupati Blora.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bupati Blora, Djoko Nugroho terbukti telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Karenanya, Bawaslu Kabupaten Blora akan segera melayangkan surat terkait unsur pelanggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masuk ke dalam ranah pelanggaran terhadap undang-undang lainnya."
"Sehingga penerusannya ke pejabat di atasnya atau Mendagri," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Blora Mulai Siapkan Petugas Penyuntik Vaksin Covid-19, Tiap Puskesmas Ada Dua Orang
Baca juga: 19 Penyelenggara Pilkada Positif Covid-19 di Blora, Dinkes: Hasil Tes Usap, Mungkin Bisa Bertambah
Baca juga: Belum Sepekan Sudah Ada 121 Kasus Baru, Zona Hijau Covid-19 Kini Cuma Kecamatan Sambong di Blora
Baca juga: Guru Honorer Bobol Minimarket di Blora, Gasak 135 Slop Rokok Berbagai Merek, Ditangkap di Gresik
Lulus mengatakan, hasil kajian yang pihaknya lakukan atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kokok, sapaan akrab Djoko Nugroho, telah diumumkan dalam formulir A17.
"Sudah kami umumkan di formulir A17 dan sudah bisa diakses," kata Lulus.
Di dalam formulir tersebut tertulis bahwa dugaan pelanggaran atas perundang-undangan lain yang menyasar Kokok.
Itu diberikan lantaran dia membagikan bantuan sosial kepada korban puting beliung beberapa waktu lalu di Dukuh Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Di dalam bantuan tersebut terdapat masker dan kalender bergambar pasangan calon Umi Kulsum-Agus Sugiyanto.
Perlu diketahui, Umi Kulsum merupakan istri Kokok.
"Unsur pelanggarannya di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Lulus.
Selain Kokok, gara-gara pembagian bantuan sosial yang terdapat kalender pasangan Umi Kulsum-Agus Sugiyanto, Bawaslu juga menemukan unsur pelanggaran atas perundang-undangan lainnya.
Yakni terhadap dua aparat sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Blora.
Keduanya yakni Camat Randubatung, Budiman dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mulyowati.
Karena keduanya ASN, Bawaslu Kabupaten Blora akan meneruskan rekomendasi hasil kajiannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).