Pilkada Serentak 2020
Animo Warga Jadi Pelipat Surat Suara Masih Tinggi di Purbalingga, KPU Sampai Tolak Pendaftar
Mulai Rabu (18/11/2020), KPU mulai memasuki tahap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilbup Purbalingga 2020.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pilkada Kabupaten Purbalingga semakin dekat.
Logistik Pilkada telah dipersiapkan KPU Kabupaten Purbalingga.
Setelah surat suara dikirim dari percetakan ke gudang KPU, kini penyelenggara melaksanakan tahapan selanjutnya.
Mulai Rabu (18/11/2020), KPU mulai memasuki tahap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilbup Purbalingga 2020.
Baca juga: Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Purbalingga, Motor Tersangka Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga
Baca juga: Sudah Disiapkan Gedung Korpri Purbalingga, Bila Ruang Isolasi Rumah Sakit Penuh
Baca juga: Mereka Dilibatkan Tiap Proyek di Desa, Siasat Pemkab Purbalingga Sejahterakan Ketua RT
Baca juga: Geliat Ekspor Sapu Glagah Purbalingga di Tengah Pandemi, Tiap Hari Tidak Pernah Menganggur
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto mengatakan, sortir dan pelipatan surat suara ini ditarget selesai pada Minggu (22/11/2020).
"Jumlah pelipat sura suara ada 50 orang."
"Rencana akan kami tambah agar cepat selesai," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (19/11/2020).
Ada yang berbeda pada kegiatan sortir dan pelipatan surat suara kali ini.
Dibanding Pemilu sebelum-sebelumnya, tahapan tersebut sedang dilaksanakan di tengah suasana pandemi Covid-19.
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas pelipat surat suara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Mereka wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain.
Pihaknya juga mengatur jarak tempat duduk petugas sortir agar tidak berdekatan untuk mengurangi risiko penularan virus.
"Tempat duduk dibuat tidak saling berhadapan," katanya.

Mereka yang bertugas menyortir dan melipat surat suara ini pun dipastikan telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
Rapid test menjadi prasyarat bagi petugas pelipat surat suara sebelum menjalankan tugasnya.