Berita Nasional
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta lantaran Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq. Hal ini dipertegas lewat surat resmi yang dikeluarkan Satpol PP.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq.
Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.
Dikutip dari Kompas.tv, surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif". Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani Kasatpol PP Arifin.
Surat tersebut ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Ini Hasil Pantuan BPPTKG Sepekan Terakhir
Baca juga: Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Memastikan Majikan TKW Sugiyem di Singapura Diproses Hukum
Baca juga: Viral Video Nge-Vlog di Lawang Sewu Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Begini Faktanya
Baca juga: Pilih Belanda, Seorang Pemain Keturunan Tolak Tawaran PSSI Gabung Skuad Timnas U-19 Indonesia
Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), tidak sesuai peraturan gubernur.
"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yaitu, tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Rizieq dan FPI, mengutip isi surat tersebut, adalah dua peraturan gubernur, yakni:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp 50.000.000," tulis Arifin dalam surat itu.
"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau Rizieq menjaga protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.
Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Rizieq.
Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut: