Berita Viral

Viral Video Nge-Vlog di Lawang Sewu Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Begini Faktanya

Petugas keamanan Lawang Sewu melarang karena setiap pengambilan video di obyek wisata itu harus berizin dan dikenakan biaya Rp 3 juta per jam.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Simulasi pembukaan tempat wisata sejarah Lawang Sewu Semarang, Kamis (9/7/2020). Penerapan protokol kesehatan di sana, pengunjung diwajibkan diukur suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki Gedung Lawang Sewu Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Rekaman video yang memperlihatkan petugas keamanan melarang seorang YouTuber saat sedang merekam video di lokasi wisata Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah pemilik akun Youtuber @kirandika chanel tersebut, alasan petugas melarang karena setiap pengambilan video di obyek wisata itu harus berizin dan dikenakan biaya Rp 3 juta per jam.

Mendapat penjelasan itu, sontak vlogger tersebut terkejut. Saat itu juga, ia meminta maaf lantaran tidak mengetahui prosedur yang ditetapkan oleh pihak pengelola.

Penjelasan Disbudpar

Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi mengaku sudah meminta klarifikasi terkait informasi tersebut kepada pihak PT KAI Wisata selaku pengelola.

"Kami sudah klarifikasi dengan Humas PT KAI Wisata. Mereka sudah minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh security," kata Indriyasari kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Namun demikian, ia mengatakan, tidak sepenuhnya apa yang disampaikan pihak keamanan tersebut salah. Pasalnya, untuk pengambilan video di lokasi tersebut, memang harus melakukan izin kepada pihak pengelola.

Terlebih lagi jika video tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis atau bersifat komersial, dikatakannya, memang akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nge-vlog, memang ada aturannya. Kalau sifatnya nge-vlog untuk bisnis atau komersial, ada biayanya dan aturannya sendiri. Tapi, jika untuk perorangan, nge-vlog tidak dikenakan biaya," ujar dia.

Prosedur dan tarif sudah diatur

Sementara itu, Humas PT KAI Wisata yang merupakan pengelola lokasi wisata Lawang Sewu, M Ilud Siregar mengaku minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan petugas keamanan.

Namun demikian, terkait prosedur dan penentuan tarif atas berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan obyek wisata Lawang Sewu, ditegaskannya, memang sudah diatur oleh perusahaan.

Penentuan tarif itu dikenakan baik untuk pengambilan gambar atau merekam video yang sifatnya bertujuan untuk tujuan komersial.

"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial, seperti shooting film dan shooting iklan maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3,5 juta per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud.

Sedangkan untuk kebutuhan gathering, pameran, pesta pernikahan, photo session dan lainnya, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat dan masa sewa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Vlogger Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Jam di Lawang Sewu, Ini Faktanya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved