Berita Nasional
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta lantaran Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq. Hal ini dipertegas lewat surat resmi yang dikeluarkan Satpol PP.
Editor:
rika irawati
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Jika Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta.