Berita Nasional
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta lantaran Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq. Hal ini dipertegas lewat surat resmi yang dikeluarkan Satpol PP.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq.
Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.
Dikutip dari Kompas.tv, surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif". Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani Kasatpol PP Arifin.
Surat tersebut ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Ini Hasil Pantuan BPPTKG Sepekan Terakhir
Baca juga: Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Memastikan Majikan TKW Sugiyem di Singapura Diproses Hukum
Baca juga: Viral Video Nge-Vlog di Lawang Sewu Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Begini Faktanya
Baca juga: Pilih Belanda, Seorang Pemain Keturunan Tolak Tawaran PSSI Gabung Skuad Timnas U-19 Indonesia
Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), tidak sesuai peraturan gubernur.
"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yaitu, tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Rizieq dan FPI, mengutip isi surat tersebut, adalah dua peraturan gubernur, yakni:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp 50.000.000," tulis Arifin dalam surat itu.
"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau Rizieq menjaga protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.
Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Rizieq.
Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut:
Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri Saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan itu.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.
Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan.
Sementara, pada poin ketiga, Bayu menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.
Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.
Baca juga: Resmikan Jalur Sepeda, Bupati Banyumas: Tidak Boleh Untuk Parkir Mobil
Baca juga: November Belum Ada Penambahan Kasus DBD, Kadinkes Banyumas: Covid-19 Membuat Warga Jaga Kebersihan
Baca juga: Tertib Berlalu Lintas Pengendara Masih Kurang, Angka Kecelakaan di Banyumas Tembus 1.339 Kejadian
Baca juga: Siapkan Payung, Hujan Diperkirakan Guyur Eks Karesidenan Banyumas Mulai Sore
Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.
2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
Jika Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta.