Berita Nasional
Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Memastikan Majikan TKW Sugiyem di Singapura Diproses Hukum
Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam.
Sugiyem merupakan pekerja migran yang mengalami kekerasan fisik dari majikannya di Singapura hingga mengakibatkan kebutaan.
Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh.
Benny memastikan, seluruh biaya perawatan Sugiyem akan ditanggung pemerintah.
"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh," ucap Benny dihadapan Sugiyem.
Baca juga: Diduga Dianiaya Majikan saat Bekerja di Singapura, TKW Asal Sukolilo Pati Kini Buta
Baca juga: Dapat Kabar Suami Selingkuh di Taiwan, Istri TKI di Madiun Ini Robohkan Rumah Mereka
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 di Arab Saudi, TKI Ini Kembali Terjangkit Covid-19 saat Pulang Kampung
Baca juga: Rumah TKI Disatroni Pencuri, Jutaan Rupiah Hilang. Polres Kebumen: Pelaku Sudah Petakan Situasi
Benny juga memastikan, proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan.
Ia berharap, majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum secara adil oleh pemerintah Singapura.
Menurut Benny, permasalahan Sugiyem ini telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
KBRI Singapura juga telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.
Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020.
Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.
Benny mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.
"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa pekerja migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," janji Benny.
Sugiyem bekerja di Singapura sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Sayangnya, dia tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Baca juga: Resmikan Jalur Sepeda, Bupati Banyumas: Tidak Boleh Untuk Parkir Mobil
Baca juga: November Belum Ada Penambahan Kasus DBD, Kadinkes Banyumas: Covid-19 Membuat Warga Jaga Kebersihan
Baca juga: Tertib Berlalu Lintas Pengendara Masih Kurang, Angka Kecelakaan di Banyumas Tembus 1.339 Kejadian
Baca juga: Viral Video Nge-Vlog di Lawang Sewu Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Begini Faktanya
Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.