Berita Nasional
Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Memastikan Majikan TKW Sugiyem di Singapura Diproses Hukum
Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.
Ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali, mulai 5 Agustus 2019.
Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020.
Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan. Di samping itu, ada pula penyiksaan fisik lain.
Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan.
Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.
Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara. (*)