Berita Nasional
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta lantaran Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku datang untuk memberi sanksi kepada Rizieq. Hal ini dipertegas lewat surat resmi yang dikeluarkan Satpol PP.
Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri Saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan itu.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.
Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan.
Sementara, pada poin ketiga, Bayu menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.
Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.
Baca juga: Resmikan Jalur Sepeda, Bupati Banyumas: Tidak Boleh Untuk Parkir Mobil
Baca juga: November Belum Ada Penambahan Kasus DBD, Kadinkes Banyumas: Covid-19 Membuat Warga Jaga Kebersihan
Baca juga: Tertib Berlalu Lintas Pengendara Masih Kurang, Angka Kecelakaan di Banyumas Tembus 1.339 Kejadian
Baca juga: Siapkan Payung, Hujan Diperkirakan Guyur Eks Karesidenan Banyumas Mulai Sore
Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.
2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.