Berita Kriminal

Motor yang Hendak Dicuri Dua Sejoli Ini Ternyata Milik Anggota Polres Tegal Kota

Apesnya, ternyata motor yang mereka curi adalah milik anggota Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Gelar kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sepasang kekasih namun bukan suami istri, nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkirkan di depan rumah di Jalan Arum Indah, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal

Mereka adalah Saali (37) warga Kabupaten Tegal dan Rini Sandra Dewi (34) warga Kota Jakarta Timur. 

Baca juga: Tiga Hari Ungkap Empat Kasus, Kapolres Tegal Kota: Ada Tujuh Tersangka yang Ditangkap

Baca juga: Selama Masa Pandemi, Limbah Medis di Kota Tegal Bisa Sampai Satu Ton Tiap Bulan

Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Karyawan Diler Motor, Kapolres Tegal Kota: Mereka Juga Ambil Handphone Korban

Baca juga: Pemkot Tegal Bisa Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Mereka mencuri motor Honda Beat bernomor polisi G 6478 RN, pada Sabtu (26/9/2020) pukul 11.00.

Apesnya, ternyata motor yang mereka curi adalah milik anggota Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, modus kedua pelaku mencari sasaran dengan berboncengan. 

Setelah mendapatkan target pencurian, keduanya berbagai tugas. 

Pelaku perempuan menunggu di sepeda motor yang menjadi sarana. 

Sedangkan pelaku yang laki-laki menjadi eksekutor. 

"Jadi sasaran mereka adalah sepeda motor yang ada di depan rumah," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/11/2020).

AKBP Rita mengatakan, kedua pelaku berhasil tertangkap karena ada rekaman dari CCTV di depan rumah korban. 

Keduanya tertangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/11/2020).

AKBP Rita mengimbau, masyarakat agar memasang kamera CCTV di sekitar rumah. 

Karena motor yang terparkir di halaman rumah kerap menjadi target pencurian. 

"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. 

Tersangka, Saali mengaku, pencurian yang dilakukannya baru pertama kali dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved