Berita Kriminal
Tiga Hari Ungkap Empat Kasus, Kapolres Tegal Kota: Ada Tujuh Tersangka yang Ditangkap
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, keempat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya itu mulai dari kasus pencurian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap empat kasus tindak pidana dan menangkap tujuh tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni 7 hingga 9 November 2020.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, keempat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya itu mulai dari kasus pencurian.
Lalu kekerasan dan pengeroyokan, hingga kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Selama Masa Pandemi, Limbah Medis di Kota Tegal Bisa Sampai Satu Ton Tiap Bulan
Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Karyawan Diler Motor, Kapolres Tegal Kota: Mereka Juga Ambil Handphone Korban
Baca juga: Pemkot Tegal Bisa Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Tegal, Pelaku: Bagaimana Lagi, Karena Sudah Terlalu Ingin
"Keempat kasus ini yang berhasil diungkap pada November 2020," kata AKBP Rita seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, kasus pertama, pihaknya menangkap dua sejoli yang mencuri motor dan ditangkap 9 November 2020 di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua motor.
Seorang tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Untuk kasus kedua, kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menyeret dua tersangka yang masih di bawah umur.
Keduanya juga ditangkap pada 9 November 2020 di Kota Tegal.
"Pelaku yang masih anak maka tidak kami hadirkan, karena dilarang memperlihatkan identitas anak."
"Mengingat Pasal 97 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata AKBP Rita.
Penyidik awalnya sempat melakukan upaya diversi, namun sempat ditolak korbannya hingga proses hukum berlanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat 2 juncto 1 KUHP.
"Upaya diversi bisa kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di kejaksaan," kata AKBP Rita.