Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Kini Bayar Tilang Bisa Secara Online. Begini Prosedurnya

Kini, masyarakat yang tertilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri dan mengambil barang sitaan ke kejaksaan.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempermudah masyarakat yang melanggar lalu lintas dalam membayar tilang kendaraan.

Sistem tersebut adalah pembayaran tilang secara online atau e-Tilang.

Tentu saja, pembayaran tilang online tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan berasal dari luar kota karena prosesnya berlangsung cepat.

Masyarakat tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri dan mengambil barang sitaan ke kejaksaan.

Baca juga: Operasi Zebra Candi Banyumas Digelar Hingga 8 November, Polisi Sasar Motor Berknalpot Brong

Baca juga: Operasi Zebra Candi Polres Banjarnegara, Prioritas Bersifat Edukasi dan Pencegahan

Baca juga: Libur Akhir Pekan Tetap Beroperasi, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kota Tegal Hari Ini

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, pembayaran tilang dapat ditempuh lewat dua cara, secara online atau mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Untuk pembayaran denda tilang secara daring atau online, bisa dilakukan melalui Bank BRI, ATM BRI, maupun Mobile Banking BRI.

AKP Irianto menjelaskan, pertama, pelanggar akan mendapatkan nomor BRIVA tilang dari petugas yang menindak.

Nomor tersebut berisi keterangan nama pelanggar, pasal yang dilanggar, dan jumlah maksimum denda.

Kemudian, pelanggar membawa nomor BRIVA tilang ke Bank BRI untuk melakukan pembayaran tilang.

"Jadi, sebelum ke bank atau ke ATM, ada nomor BRIVA dari petugas yang menindak," kata AKP Irianto kepada tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

AKP Irianto menjelaskan, setelah melakukan pembayaran tilang, resi diserahkan kepada bintara urusan tilang (Baur Tilang) untuk ditukar dengan barang yang telah disita.

Setelah itu, Baur Tilang yang akan menyerahkan bukti pembayaran tilang kepada pihak pengadilan.

Baca juga: Longsor di Dekat Terowongan Overpass Kebasen Banyumas, Perjalanan 3 Kereta Sempat Terganggu

Baca juga: Sungai Lebeng Meluap Banjiri Kalisalak Banyumas, Warga Tak Sempat Selamatkan Gabah Hasil Panen

Baca juga: 1 Staf KPU Purbalingga bagian Keamanan Positif Covid-19, Dijemput dan Diisolasi di RS Banyumas

Baca juga: Soal SE Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI Jateng: Kami Tunggu Kebijakan Pak Ganjar

Menurut AKP Irianto, pembayaran tilang daring mempermudah pengendara yang berasal dari luar kota.

Meski demikian, pelanggar akan dikenakan pembayaran denda maksimal.

"Tilang online ini sudah berlaku nasional. Di Jateng juga sudah bisa dilakukan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved