Berita Jateng
Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Kini Bayar Tilang Bisa Secara Online. Begini Prosedurnya
Kini, masyarakat yang tertilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri dan mengambil barang sitaan ke kejaksaan.
Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono.
AKP Irianto mengatakan, sementara, pembayaran tilang biasa dilakukan mengikuti sidang penilangan di pengadilan negeri.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, bukti pelanggaran lalu lintas dan barang sitaan SIM atau STNK dikirim ke pengadilan.
Pelanggar kemudian mengikuti sidang penilangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lalu, pengambilan barang sitaan dilakukan di kejaksaan.
"Kalau yang biasa, setelah dilakukan penindakan, kami kirim ke pengadilan nanti ngambilnya di kejaksaan," jelasnya. (*)
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasatlantas-polres-tegal-kota-akp-irianto-budi-tjahjono.jpg)