Rabu, 17 Juni 2026

Berita Jateng

Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Kini Bayar Tilang Bisa Secara Online. Begini Prosedurnya

Kini, masyarakat yang tertilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri dan mengambil barang sitaan ke kejaksaan.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono. 

AKP Irianto mengatakan, sementara, pembayaran tilang biasa dilakukan mengikuti sidang penilangan di pengadilan negeri.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, bukti pelanggaran lalu lintas dan barang sitaan SIM atau STNK dikirim ke pengadilan.

Pelanggar kemudian mengikuti sidang penilangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lalu, pengambilan barang sitaan dilakukan di kejaksaan.

"Kalau yang biasa, setelah dilakukan penindakan, kami kirim ke pengadilan nanti ngambilnya di kejaksaan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved