KPK OTT di Pekalongan
Sekda dan 22 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK
Sebanyak 23 ASN di Pemkab Pekalongan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- KPK menjadwalkan pemeriksaan 23 ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan, 17-19 Juni 2026 di Polres Pekalongan Kota.
- Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
- Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada pengkondisian ASN yang dipanggil bahkan dia mendorong mereka memberi informasi yang transparan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17-19 Juni 2026.
Mereka akan diperiksa di Polres Pekalongan Kota.
Informasi yang didapat, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Terkait pemeriksaan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada pengondisian maupun arahan khusus kepada ASN yang menerima panggilan pemeriksaan dari KPK.
Baca juga: Dipanggil KPK, Sekda Pekalongan Jalani Pemeriksaan Ketiga Soal Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Sukirman bahkan mewanti-wanti mereka agar memberi keterangan secara jujur dan transparan.
Menurut Sukirman, Pemkab Pekalongan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita tentu saja selalu menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh KPK."
"Kepada para pihak yang diundang untuk pemeriksaan, silakan datang sesuai jadwal dan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Sukirman, Selasa (16/6/2026).
Sukirman menegaskan, tidak ada arahan tertentu terkait materi keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
"Tidak ada pengorganisiran atau apalagi pengondisian, sama sekali tidak. Yang paling penting adalah setransparan mungkin."
"Monggo, sesuai yang dibutuhkan KPK, dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," kata Sukirman.
Sukirman juga berharap, seluruh ASN yang menjalani pemeriksaan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan informasi yang akurat dan sesuai fakta.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar Pakai Uang Cash, KPK Telusuri Sumber Dana
Sikap kooperatif tersebut dinilai penting untuk membantu kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Periksa Sekda dan 22 ASN Lain
Sukirman juga menekankan, Pemkab Pekalongan berkomitmen mendukung penegakan hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi yang diterima, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pemeriksaan ini, merupakan pengembangan atas kasus outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten, dan dugaan penerimaan gratifikasi. (*)
| Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar Pakai Uang Cash, KPK Telusuri Sumber Dana |
|
|---|
| Masih Dalami Keterangan Saksi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Hingga 1 Juni |
|
|---|
| Jabat Komisaris Perusahaan Istri, Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Diperiksa KPK Hampir 5 Jam |
|
|---|
| Mantan Wabup Pekalongan Riswadi Terseret Kasus Bupati Fadia Arafiq, Diperiksa KPK sebagai Saksi |
|
|---|
| Dipanggil KPK, Sekda Pekalongan Jalani Pemeriksaan Ketiga Soal Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sukirman-pekalongan.jpg)