Selasa, 5 Mei 2026

KPK OTT di Pekalongan

Masih Dalami Keterangan Saksi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Hingga 1 Juni

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 karena pendalaman keterangan saksi masih belum rampung.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
JADI TERSANGKA - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq masuk ke mobil tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus monopoli outsourching di Pemkab Pekalongan, Rabu (4/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan Fadia untuk 30 hari lantaran masih membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan para saksi dalam kasus yang menjerat Fadia. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026.
  • Perpanjangan kedua ini dilakukan karena pemeriksaan saksi masih belum rampung.
  • Fadia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lebih banyak waktu untuk memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Itu sebabnya, untuk kedua kalinya, KPK memperpanjang masa penahanan Fadia.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Negaran (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

KPK kemudian menahan Fadia untuk 20 hari, hingga 23 Maret 2026.

KPK kemudian memperpanjang masa tahanan KPK untuk 30 hari berikutnya.

Baca juga: Jabat Komisaris Perusahaan Istri, Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Diperiksa KPK Hampir 5 Jam

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan pertama ini berlaku hingga 2 Mei 2026.

"Hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks Bupati Pekalongan."

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). 

Menurut Budi, penyidik KPK masih harus mendalami keterangan sejumlah saksi.

"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar dia. 

Budi mengatakan, pada prinsipnya, keterangan dari para saksi membantu membuat terang perkara ini. 

Monopoli Outsourcing

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

PT RNB yang sebagian besar berisikan tim sukses Bupati Fadia, ternyata mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved