KPK OTT di Pekalongan
Masih Dalami Keterangan Saksi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Hingga 1 Juni
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 karena pendalaman keterangan saksi masih belum rampung.
Ringkasan Berita:
- KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026.
- Perpanjangan kedua ini dilakukan karena pemeriksaan saksi masih belum rampung.
- Fadia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lebih banyak waktu untuk memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Itu sebabnya, untuk kedua kalinya, KPK memperpanjang masa penahanan Fadia.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Negaran (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.
KPK kemudian menahan Fadia untuk 20 hari, hingga 23 Maret 2026.
KPK kemudian memperpanjang masa tahanan KPK untuk 30 hari berikutnya.
Baca juga: Jabat Komisaris Perusahaan Istri, Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Diperiksa KPK Hampir 5 Jam
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan pertama ini berlaku hingga 2 Mei 2026.
"Hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks Bupati Pekalongan."
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Budi, penyidik KPK masih harus mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar dia.
Budi mengatakan, pada prinsipnya, keterangan dari para saksi membantu membuat terang perkara ini.
Monopoli Outsourcing
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.
Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
PT RNB yang sebagian besar berisikan tim sukses Bupati Fadia, ternyata mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing.
| Jabat Komisaris Perusahaan Istri, Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Diperiksa KPK Hampir 5 Jam |
|
|---|
| Mantan Wabup Pekalongan Riswadi Terseret Kasus Bupati Fadia Arafiq, Diperiksa KPK sebagai Saksi |
|
|---|
| Dipanggil KPK, Sekda Pekalongan Jalani Pemeriksaan Ketiga Soal Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Sejumlah ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Bupati Fadia Arafiq |
|
|---|
| Kondisi Terkini Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sepekan di Rutan KPK, Sudah Boleh Dijenguk Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/10032026-bupati-pekalongan-fadia-arafiq.jpg)