Rabu, 17 Juni 2026

KPK OTT di Pekalongan

Sekda dan 22 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK

Sebanyak 23 ASN di Pemkab Pekalongan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Indra Dwi Purmomo
CEK KENDARAAN - Plt Bupati Pekalongan Sukirman (Tengah) didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf dan Dandim 0710 Pekalongan Letkol Arm Ihalauw Garry Herlambang, saat mengecek kendaraan dinas untuk operasi ketupat candi, di alun-alun Kajen, Jumat (13/3/2026). Sukirman menegaskan, tidak ada pengkondisian kepada ASN dalam memberi keterangan kepada KPK terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan 23 ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan, 17-19 Juni 2026 di Polres Pekalongan Kota.
  • Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
  • Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada pengkondisian ASN yang dipanggil bahkan dia mendorong mereka memberi informasi yang transparan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17-19 Juni 2026.

Mereka akan diperiksa di Polres Pekalongan Kota.

Informasi yang didapat, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Terkait pemeriksaan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada pengondisian maupun arahan khusus kepada ASN yang menerima panggilan pemeriksaan dari KPK.

Baca juga: Dipanggil KPK, Sekda Pekalongan Jalani Pemeriksaan Ketiga Soal Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Sukirman bahkan mewanti-wanti mereka agar memberi keterangan secara jujur dan transparan.

Menurut Sukirman, Pemkab Pekalongan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kita tentu saja selalu menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh KPK."

"Kepada para pihak yang diundang untuk pemeriksaan, silakan datang sesuai jadwal dan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Sukirman, Selasa (16/6/2026).

Sukirman menegaskan, tidak ada arahan tertentu terkait materi keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.

"Tidak ada pengorganisiran atau apalagi pengondisian, sama sekali tidak. Yang paling penting adalah setransparan mungkin."

"Monggo, sesuai yang dibutuhkan KPK, dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," kata Sukirman.

Sukirman juga berharap, seluruh ASN yang menjalani pemeriksaan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan informasi yang akurat dan sesuai fakta.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar Pakai Uang Cash, KPK Telusuri Sumber Dana

Sikap kooperatif tersebut dinilai penting untuk membantu kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Periksa Sekda dan 22 ASN Lain

Sukirman juga menekankan, Pemkab Pekalongan berkomitmen mendukung penegakan hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Informasi yang diterima, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pemeriksaan ini, merupakan pengembangan atas kasus outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten, dan dugaan penerimaan gratifikasi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved